Pelayanan Gedung merupakan fungsi strategis yang berada di bawah Biro Umum dan Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta. Bidang ini bertanggung jawab untuk memastikan seluruh fasilitas perkantoran di lingkungan Balaikota dan gedung-gedung penunjang pemerintahan berjalan dengan aman, nyaman, tertib, dan sesuai standar pelayanan pemerintah daerah.
Ruang Lingkup Pelayanan Gedung :
Manajemen ruang kerja, ruang rapat, dan fasilitas umum.
Penataan layout ruangan agar mendukung efektivitas kerja.
Penyediaan sarana pendukung, seperti meja, kursi, perangkat rapat, hingga perlengkapan operasional.
Menyediakan petugas keamanan (security) untuk memastikan keamanan pegawai dan tamu.
Pengawasan keluar-masuk tamu dan kendaraan.
Penanganan kondisi darurat, termasuk SOP evakuasi.
Menyediakan ruang rapat resmi, auditorium, ruang press conference, dan ruang pertemuan lainnya.
Menyediakan sarana penunjang seperti sound system, LCD proyektor, backdrop, hingga dokumentasi.
Koordinasi teknis untuk acara internal dan eksternal pemerintahan.