PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
PPID Biro Umum dan ASD Setda Provinsi DKI Jakarta berperan besar dalam:
Menjamin keterbukaan informasi yang berkualitas.
Menyediakan layanan cepat, tepat, dan akuntabel.
Menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam hal transparansi.
Mendukung budaya birokrasi yang terbuka dan responsif sesuai standar KIP.
⚖️ LANDASAN HUKUM PPID
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Merupakan dasar utama pembentukan PPID.
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, tepat, dan tidak diskriminatif.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
Mengatur mekanisme pelaksanaan UU KIP.
Menjelaskan tata cara permintaan informasi, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Menjadi pedoman teknis pembentukan dan pengelolaan PPID di lingkungan pemerintah daerah.
Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Mengatur standar minimal pelayanan informasi publik, klasifikasi informasi, serta mekanisme permohonan informasi.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
Menjadi dasar pelaksanaan layanan informasi publik di DKI Jakarta.
Mengatur peran dan fungsi PPID utama dan PPID pelaksana di lingkungan Pemprov.
Keputusan Gubernur atau SK terkait Penunjukan PPID di masing-masing SKPD/UKPD
Menetapkan struktur organisasi dan personel PPID di instansi terkait, termasuk Biro Umum dan ASD.